Fatwa MUI: Bijak dalam Bermedia Sosial Menurut Islam

Maraknya penggunaan media sosial di tengah masyarakat mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengingatkan kembali pentingnya etika berkomunikasi di dunia maya sesuai dengan tuntunan Islam.

Dalam Islam, setiap perkataan dan perbuatan seorang muslim akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk apa yang disebarkan di media sosial. Allah SWT berfirman:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)

MUI mengimbau masyarakat untuk menerapkan etika berikut dalam bermedia sosial:

  • Tabayyun — Memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya
  • Tidak menyebarkan fitnah — Hindari berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian
  • Menjaga ukhuwah — Tidak memprovokasi perpecahan di antara sesama muslim
  • Menutup aurat — Menjaga kehormatan diri dalam konten yang diunggah
  • Berkata baik — Mengucapkan perkataan yang bermanfaat atau diam

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

MUI Kabupaten Bangkalan siap menjadi tempat konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendalami lebih lanjut tentang etika bermedia sosial menurut pandangan Islam.