
Bangkalan, MUI Bangkalan — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Koordinator Wilayah Madura menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) pada hari Ahad, 5 Juli 2026 M bertepatan dengan 19 Muharram 1448 H. Pertemuan yang berlangsung di Madura ini dihadiri oleh para ketua MUI dari empat kabupaten se-Madura dan menghasilkan rekomendasi penting terkait upaya pemidanaan pelaku LGBT di Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh empat pimpinan MUI kabupaten se-Madura, yaitu:
- KH. Muhammad Makki Nasir, M.Pd.I — Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bangkalan
- KH. Ali Rahbini Abd. Latif — Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pamekasan
- KH. Itqon Bushiri Muhammad — Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sampang
- KH. Moh. Shaleh A. Rahman, M.Pd. — Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sumenep
Dalam pertemuan yang berlangsung khidmat tersebut, keempat pimpinan MUI sepakat untuk menerbitkan Surat Rekomendasi bernomor 011/DP-MUI/KORWIL-MADURA/VII/2026 tentang Dukungan terhadap Upaya Pemidanaan Pelaku LGBT dalam Rangka Perlindungan Moral Bangsa.
Landasan Keagamaan dan Hukum
Rekomendasi yang dihasilkan didasarkan pada landasan keagamaan yang kokoh. Para ulama mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-A’raf: 80-81 yang menceritakan tentang kaum Nabi Luth AS, serta hadits riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Tirmidzi yang memerintahkan hukuman bagi pelaku perbuatan homoseksual.
Selain itu, rekomendasi ini juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang telah menetapkan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah) yang pelakunya dapat dikenakan hukuman ta’zir.
Data dan Fakta yang Melatarbelakangi
MUI se-Madura dalam pertimbangannya menyoroti sejumlah data faktual yang memprihatinkan, antara lain:
- 87,6% masyarakat Indonesia menilai LGBT sebagai ancaman yang dapat merusak moral bangsa (Survei SMRC 2016-2017, 1.220 responden);
- 564.000 Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia per data Kementerian Kesehatan RI tahun 2025, dengan kelompok Laki-laki Seks Laki-laki (LSL) sebagai penyumbang kasus tertinggi sebesar 31% dari total kasus baru;
- 4.716 temuan kasus baru HIV pada kelompok LSL selama tahun 2025;
- Maraknya konten dan kampanye promosi LGBT di media sosial dan platform digital yang menyasar remaja dan generasi muda;
- Temuan kasus-kasus jaringan LGBT yang diungkap aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk penggerebekan di Bogor, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya.
Para ulama juga mencatat bahwa langkah MUI ini sejalan dengan perkembangan di tingkat global, di mana setidaknya 11 negara di dunia menerapkan hukuman mati bagi pelaku homoseksual, termasuk Brunei Darussalam, Iran, Arab Saudi, Yaman, dan Sudan. Lebih dari 60 negara di dunia masih mengkriminalisasi homoseksualitas.
Sembilan Poin Rekomendasi
Melalui musyawarah yang mendalam, MUI Korwil Madura mengeluarkan sembilan poin rekomendasi sebagai berikut:
1. Mendukung Langkah MUI Pusat
Mendukung penuh langkah MUI Pusat dalam menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Regulasi ini dinilai sebagai kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi, mengingat semakin masifnya gerakan normalisasi LGBT di ruang publik dan media digital.
2. Mendesak DPR RI
Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang tentang Pemidanaan Pelaku LGBT yang memuat definisi dan kategorisasi tindak pidana yang jelas, ancaman pidana progresif mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal bagi pengorganisir jaringan, ketentuan rehabilitasi (tahsin/tashhih) bagi pelaku yang bertobat, sanksi tambahan bagi aparatur negara dan tenaga pendidik, serta ancaman pidana bagi badan hukum yang mendanai kegiatan LGBT.
3. Penindakan Platform Digital
Mendesak Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menindak tegas platform digital dan media sosial yang menyebarluaskan konten LGBT, termasuk memblokir situs, aplikasi, dan akun yang mempromosikan LGBT di wilayah hukum Indonesia, sejalan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE.
4. Peraturan Daerah se-Madura
Meminta Pemerintah Daerah se-Madura untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku LGBT. Madura sebagai kawasan yang dikenal kuat dengan nilai-nilai keislaman dan kultural serta dikenal sebagai serambi Madinah harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan moral bangsa.
5. Aparat Penegak Hukum
Meminta aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) untuk lebih proaktif dan tegas dalam menindak praktik LGBT di masyarakat, termasuk membongkar jaringan yang beroperasi secara terorganisir serta memberikan efek jera melalui proses hukum yang transparan.
6. Sosialisasi dan Edukasi
Mendorong seluruh komponen bangsa, ormas Islam, tokoh agama, cendekiawan, pendidik, dan elemen masyarakat Madura untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya LGBT dari perspektif agama, kesehatan, dan sosial, serta memperkuat ketahanan keluarga dan generasi muda melalui penguatan iman dan akhlak.
7. Menolak Tekanan Internasional
Menolak keras segala bentuk tekanan internasional yang bertujuan memaksa Indonesia untuk melegalkan atau menormalisasi LGBT. Sebagai negara berdaulat yang berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai agama, Indonesia memiliki hak penuh untuk menentukan hukum dan kebijakannya sendiri.
8. Kewaspadaan Masyarakat
Mengimbau kepada masyarakat Madura untuk tetap waspada terhadap gerakan yang secara sistematis berupaya menanamkan paham LGBT melalui pendidikan, hiburan, media sosial, dan lembaga-lembaga internasional. Setiap warga negara diharapkan melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi penyebaran paham dan praktik LGBT.
9. Koordinasi Sinergis Nasional
Meminta MUI Pusat dan Dewan Pertimbangan MUI untuk mengkoordinasikan langkah sinergis dengan MUI provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan regulasi pemidanaan LGBT ini, termasuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI, Presiden, Mahkamah Agung, dan lembaga negara terkait.
Madura sebagai Serambi Madinah
Dalam dokumen rekomendasi tersebut, MUI se-Madura menegaskan bahwa Madura sebagai kawasan yang religius harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan moral bangsa. Masyarakat Madura dikenal sebagai masyarakat yang memegang teguh syariat Islam dan nilai-nilai kearifan lokal. Kehadiran LGBT yang dipromosikan secara terbuka dinilai akan mengancam sendi-sendi kehidupan sosial dan moral generasi muda Madura.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Rekomendasi MUI se-Madura ini sejalan dengan langkah MUI Pusat yang pada 28 Juni 2026 secara resmi mengumumkan penyusunan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT. Langkah tersebut telah mendapat dukungan dari Komisi III dan Komisi VIII DPR RI, serta Kementerian Agama RI.
Berbagai ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Al-Washliyah, dan lainnya juga telah menyatakan sikap yang sama: menolak LGBT dan mendukung regulasi pemidanaannya.
Tembusan surat rekomendasi ini disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri PAN-RB, Kepala Lemdiklat Polri, Ketua MUI Provinsi Jawa Timur, serta para Bupati dan Ketua DPRD se-Madura.