Dewan Pimpinan MUI Bangkalan keluarkan Rekomendasi untuk para konten kreator, Rekomendasi mengacu pada Fatwa MUI no 24 tahun 2017 tentang cara bermuamalah di media sosial dan juga beberapa pernyataan para konten kreator pada saat acara ngopi bareng (10-7-2024) yang dilaksanakan di Kedai Kopi Kelud Mlajah Bangkalan.
Pada acara tersebut, MUI Bangkalan mendengar dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para konten kreator untuk berbicara tentang Konten dan problematikanya didunia maya. selain itu mereka juga menyampaikan keinginan dan harapannya kepada pemerintah melalui Kominfo, masyarakat, dan terutama aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi dan pembinaan agar tidak sampai tersandung kasus yang berhubungan dengan pembuatan dan penyebaran konten di sosial media.
Selanjutnya kemudian, Dewan Pimpinan MUI Bangkalan melaksanakan Musyawarah internal untuk mengkaji dan merumuskan rekomendasi bersama para pakar dan beberapa pengurus Komisi, diantaranya Komisi Hukum, Komisi Fatwa, Pendidikan, dakwah dan Komisi PPRK (Pemberdayaan perempuan, remaja dan keluarga).
Rekomendasi Nomor Kep.077/DP-K/IX/2024 ditanda tangani oleh Ketua Umum KH. Muhammad Makki Nasir, M.Pd.I dan Sekretaris Umum KH Bustomi Arisandi, M.H.
Kemudian dikirim bersama surat pengantar ke PJ.Bupati dan anggota Forkopimda lainnya, serta Diskominfo Bangkalan untuk ditindaklanjuti. adapun bunyi rekomendasi tersebut sebagai berikut: